Jaminan Penawaran / Tender Bond / Bid Bond

Adalah jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana pemegang Jaminan Penawaran telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Kontraktor / Pelaksana memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek. Apabila tidak maka Penjamin / Surety akan membayar kerugian kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar nilai Jaminan Penawaran tersebut.