Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond

Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana pemegang Jaminan Penawaran telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Kontraktor / Pelaksana memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek. Apabila tidak maka Penjamin / Surety akan membayar kerugian kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar nilai Jaminan Penawaran tersebut.

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond

Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan, juga menjamin Kontraktor / Pelaksana tidak akan mengundurkan diri atau memutus Kontrak secara sepihak atau bersama-sama. Apabila Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Penjamin / Surety akan membayarkan ganti rugi kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat dikembalikan maka Penjamin / Surety akan membayar kembali uang muka kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (Besar klaim Jaminan Uang Muka adalah sebesar jumlah uang muka yang diterima Kontraktor / Pelaksana, dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar kembali sesuai persitungan prestasi kerja) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Penjamin / Surety akan berkurang sesuai dengan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Kontraktor / Pelaksana, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup memperbaiki kerusakan-kerusakan dan atau melengkapi kekurangan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan persyaratan yang disepakati dalam kontrak Induk. Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan atau kekurangan maka Penjamin / Surety akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Kontraktor / Pelaksana tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.