Jasa Penjaminan Lainnya

Penjaminan Kredit KOMERSIAL / UMUM

Adalah Penjaminan Kredit yang diberikan untuk jenis Modal Kerja dan Investasi seluruh sektor Ekonomi termasuk didalamnya Agribisnis, Jasa, Perdagangan baik Tunai maupun Non Tunai.

Benefit :

  • Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi (UMKMK), membantu nasabah yang kekurangan agunan dalam mendapatkan pinjaman/pembiayaan dari Bank.
  • Perbankan / Kreditur, memberikan jaminan kepastian ganti rugi jika pada saatnya nanti nasabah tak mampu menyelesaikan kewajiban.

Penjaminan Kredit MIKRO

Adalah Penjaminan Kredit yang diberikan Bank atau Kreditur untuk jenis pembiayaan sektor mikro sesuai ketentuan bank / kreditur

  • Benefit :
    Usaha Mikro, yang tidak memiliki agunan atau kekurangan agunan dalam mendapatkan pembiayaan dari Bank.
  • Perbankan / Kreditur, memberikan jaminan kepastian ganti rugi jika pada saatnya nanti Usaha Mikro tak mampu menyelesaikan kewajiban.

Penjaminan DISTRIBUSI

Adalah Penjaminan Distribusi Barang dari Pabrik sampai ke tangan Distributor / Subdistributor / Agen

Benefit :

  • Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi (UMKMK), nasabah mendapatkan tambahan plafond tanpa harus menambah agunan.
  • Perbankan / Kreditur, memberikan jaminan kepastian ganti rugi jika pada saatnya nanti nasabah gagal memenuhi kewajiban yang telah dipersyaratkan.

Penjaminan Kredit MULTIGUNA

Adalah Penjaminan Kredit yang diberikan Bank atau Kreditur untuk membiayai kebutuhan nasabah perorangan atau anggota Koppeg (Koperasi Pegawai) / Kopkar (Koperasi Karyawan) yang berpenghasilan tetap dengan resiko kredit macet dengan alas an kematian, PHK atau lainnya

Benefit :

  • Nasabah Perorangan / Anggota Koppeg / Kopkar, Nasabah dapat memperoleh kredit dalam waktu relatif cepat dari perbankan dengan biaya transaksi murah dengan imbal jasa bertarif khusus.
  • Perbankan / Kreditur, memberikan jaminan kepastian ganti rugi atas kredit macet nasabah dan penyelesaiannya dalam waktu singkat.

Penjaminan Kredit BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)

Adalah Penjaminan atas kredit yang disalurkan perbankan atau kreditur dan/atau badan usahan lainnya kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Benefit :

  • Membantu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam mendapatkan sumber pembiayaan baru, baik dengan skema executing Maupin channeling.
  • Perbankan / Kreditur, memberikan jaminan kepastian ganti rugi atyas resiko kegagalan BPR dalam memenuhi kewajiban sesuai waktu yang telah dipersyaratkan.

Penjaminan PEMBIAYAAN SYARIAH (KAFALAH)

Adalah Penjaminan (Kafalah) atas pemenuhan kewajiban financial Penerima Kredit dan/atau Pembiayaan (Makfuul ‘anhu) berdasarkan Prinsip Syariah. Produk Perum Jamkrindo ini dijalankan dengan asas Kemanfaatan, selektifitas dan sangat hati-hati.

Benefit :

  • Usaha Mikro, Kecil, Menengah Dan Koperasi (UMKMK), membantu nasabah dalam mendapatkan sumber pembiayaan syariah sesuai kebutuhannya dan kelayakan usaha nasabah
  • Perum Jamkrindo berlaku sebagai Penjamin / Guarantor / Kafil atas kepastian pemenuhan kewajiban nasabah sesuai waktu yang telah dipersyaratkan.

Ada beberapa Produk Kafalah dari Jamkrindo

  • Kafalah Pembiayaan Umum
  • Kafalah Pembiayaan Multiguna
  • Kafalah Pembiayaan Mikro
  • Kafalah Pembiayaan BPR Syariah
  • Kafalah KUR
  • Kafalah Pembiayaan Konstruksi dan Pengadaan Barang / Jasa
  • Kafalah Kontra Bank Garansi

BANK GARANSI

Devinisi Bank Garansi

Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian dari Bank kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar kewajiban Kontraktor / Pelaksana apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini memiliki jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:

1. Pihak Penjamin

Dalam hal ini adalah bank yang menerbitkan jaminan (Bank Garansi) kepada pihak Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.

2. Pihak Terjamin

Dalam hal ini adalah Kontraktor / Pelaksana yang adalah nasabah bank bersangkutan. Yang mengajukan permohonan penerbitan jaminan (Bank Garansi) untuk diserahkan kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.

3. Pihak Penerima Jaminan

Dalam hal ini adalah Pemberi Kerja / Pemilik Proyek penerima jaminan (Bank Garansi), sebagai akibat dari adanya perjanjian antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.

Untuk menerbitkan garansi bank, pihak Kontraktor / Pelaksana (nasabah) harus memiliki simpanan pada bank pemberi jaminan. Jumlah simpanan atau deposito minimal harus sama dengan nominal Garansi Bank diterbitkan. Untuk penerbitan Garansi Bank pihak Kontraktor / Pelaksana harus membayar sejumlah uang provisi kepada bank penerbit.

Jenis Bank Garansi (Jaminan Bank Garansi)
Adalah sebagai berikut :

  • Jaminan Penawaran (Bid Bond)
  • Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
  • Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
  • Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)

Bank Garansi Unconditional

Semenjak disahkannya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (“Perpres 54/2010”), untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah ada dua peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Perpres No. 54/2010 dan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Keppres 80/2003”) serta perubahannya. Hal ini karena dalam pasal 132 Perpres 54/2010 dinyatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sebelum tanggal 1 Januari 2011 tetap dapat berpedoman pada Keppres 80/2003.

Mengenai jaminan, Keppres 80/2003 sendiri hanya mengatur bahwa surat jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa (lihat pasal 1 ayat [19] Keppres 80/2003). Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan merupakan hal yang wajib dicantumkan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa (lihat pasal 29 ayat [1] huruf g Keppres 80/2003), tetapi tidak mengatur apakah bentuknya harus berupa jaminan tanpa syarat (unconditional) ataukah boleh berupa jaminan bersyarat (conditional).

Sedangkan, menurut pasal 67 ayat (3) Perpres 54/2010, jaminan atas pengadaan barang/jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja. Artinya, menurut Perpres ini dalam pengadaan barang/jasa jaminan yang disediakan oleh penyedia barang/jasa memang harus bersifat tanpa syarat (unconditional).

Perjanjian bank garansi yang Anda sebutkan memiliki klausula “tanpa perlu pembuktian kepada BANK mengenai adanya cacat atau kekurangan atau kegagalan pemeliharaan pekerjaan pada pihak PENYEDIA JASA”. Ini artinya, dalam hal pencairan Bank Garansi itu, pemegang Bank Garansi (dalam hal ini Dinas PU) tidak perlu membuktikan pada Bank bahwa benar ada cacat atau kekurangan dalam pemenuhan kewajiban penyedia jasa. Jadi, Bank tidak berurusan pada benar/tidaknya klaim dari Dinas PU sebagai pemegang Bank Garansi.

Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

1. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

sumber halaman:http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4cae6e2f5ce47/klaim-atas-bank-garansi-pelaksanaan-tanpa-syarat-unconditional-

Jasa Surety Bond

Dalam pengadaan barang dan jasa pihak kontraktor diwajibkan untuk pembuatan bank garansi atau asuransi karena telah diatur dalam perundang –undangan. Tetapi para kontraktor selalu kesulitan untuk pembuatan bank garansi, apalagi jika kontraktornya baru berdiri. Dalam hal ini, kami dari perusahaan PT. METROPOLITAN INSAN SEJAHTERA memberikan solusi untuk para kontraktor yang membutuhkan bank garansi atau pun asuransi.

Biasanya untuk pembuatan Bank Garansi, kontraktor langsung ke bank tempat mereka membuka rekening perusahaan. Akan tetapi mereka kesulitan dalam memenuhi permintaan collateral atau agunan. PT. METROPOLITAN INSAN SEJAHTERA memberikan kemudahan untuk para kontraktor yang sedang membutuhkan jaminan untuk proyek yang sedang berjalan maupun proyek yang akan datang. Di sini kami memberikan kemudahan tanpa collateral, bagi kontraktor yang biayanya terbatas atau tidak punya cash collateral. Ada beberapa produk penjaminan yang kami keluarkan yaitu:

  • Jaminan penawaran
  • Jaminan pelaksanaan
  • Jaminan uang muka
  • Jaminan pemeliharaan
  • Jaminan pembayaran
  • Dll

Pada dasarnya jaminan –jaminan tersebut ada saatnya harus dibutuhkan, ada juga beberapa proyek tidak membutuhkan. Biasanya proyek dalam jumlah kecil tidak pakai jaminan. Selama ini para kontraktor selalu membutuhkan jaminan apalagi proyeknya sudah mencapai angka Rp.200.000.000

Jaminan Penawaran / Bid Bond / Tender Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana apabila nanti dinyatakan sebagai pemenang tender bersedia menanda tangani kontrak dan dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.

Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana yang telah menandatangani kontrak pelaksanaan kerja, tidak mengundurkan diri atau memutuskan kontrak secara sepihak atau bersama-sama dari kedua belah pihak yaitu antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.

Jaminan Uang Muka / Advance Payment Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak dapat mengembalikan atau memperhitungkan uang muka yang telah diterima pada awal kontrak kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sampai dengan proyek selesai.

Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond
Menjamin kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana tidak melaksanakan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai ketentuan dalam kontrak.

Jaminan Uang Muka

jaminan yang diterbitkan oleh Penjamin / Surety untuk menjamin Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Kontraktor / Pelaksana sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Kontraktor / Pelaksana gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak dapat dikembalikan maka Penjamin / Surety akan membayar kembali uang muka kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (Besar klaim Jaminan Uang Muka adalah sebesar jumlah uang muka yang diterima Kontraktor / Pelaksana, dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar kembali sesuai persitungan prestasi kerja) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleh Penjamin / Surety akan berkurang sesuai dengan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Kontraktor / Pelaksana, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana.